Jumat, 30 Oktober 2009

Seputar bambu


Bambu termasuk ke dalam suku Graminase (rumput-rumputan). Bambu disebut juga "bamboo" (bahasa Inggris). Saat ini ada sekitar 20 jenis tanaman bambu dengan sekitar 1.200 spesies yang tersebar di 25 negara. lebih dari 80-an dari jumlah spesies itu, tumbuh di Indonesia. Tanaman bambu di Indonesia bisa tumbuh di dataran rendah sampai ke pegunungan dengan ketinggian antara 400-700 meter di atas permukaan laut. Bahkan Cina dinobatkan sebagai negara penghasil bambu terbesar di dunia, sehingga dijuluki sebagai "Negeri Tirai Bambu".
Bambu sudah di manfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, baik sebatas kebutuhan rumah tangga seperti bangunan rumah, pagar, tali bambu, maupun sebagai sumber mata pencaharian untuk diperjualbelikan seperti kerajinan caping, besek, patung, mebel bambu (kursi dan meja), pintu, lemari, eternit/plafon dan gazebo (saung), dan lainnya .
Bambu juga bisa dimakan. Bambu muda atau dikenal dengan sebutan rebung, adalah sayuran yang lezat. Banyak alat-alat musik yang terbuat dari bambu, misalnya angklung dan calung sebagai alat musik tradisional khas Jawa Barat. 
Bambu yang ada di mana-mana, manfaatnya banyak, rumpun pohon bambu yang tumbuh di tepi jalan, dipinggir sungai dapat kita temui membuat udara di sekitarnya menjadi lebih sejuk. Gesekan daun-daun bambu ditiup angin akan menimbulkan alunan suara khas tersendiri yang mengasyikkan. Salah satu jenis bambu yang tumbuh dibelakang rumah mbah saya yaitu Pring wulung/hitam (Gigantochloa verticillata).

1 komentar:

  1. Israel violations of international law
    Rapor Merah dan Daftar Hitam Dosa-dosa Israel… (1)
    In Additional Protocol I, Geneva Conventions 1949 on January 5, 2009 at 1:09 pm
    Oleh : Arlina Permanasari
    Selama kurun waktu pembentukan negara Israel (1947-1954), Israel telah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum seperti :
    • Pemilikan tanah secara illegal yang dilakuan dengan kekerasan bersenjata : Israel mengambil tanah Palestina yang didudukinya selama perang tahun 1948.
    • Melarang penduduk sipil atas hak mereka untuk kembali ke tanah airnya setelah konflik bersenjata berakhir : Pemerintah Israel memberlakukan hukum dan memerintahkan pasukan militernya untuk menahan sekitar 750.000 orang Palestina agar mereka tidak pulang ke tanah air mereka. Israel juga melanggar resolusi-resolusi PBB memerintahkan mereka untuk menghormati hak-hak penduduk Palestina untuk pulang kembali ke rumah mereka masing-masing.
    • Memindahkan penduduk secara ilegal : Israel telah mendirikan pemukiman dan menempatkan ratusan warga negara Israel di wilayah pendudukan yang tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan PBB dalam “UN Partition Plan”.
    • Penghancuran rumah-rumah ibadah, dan menekan menteri agama dalam urusan kepercayaan mereka : Israel telah menghancurkan masjid-masjid kaum muslimin dan ikut campur dalam urusan pemuka agama mereka.
    • Israel mempraktekkan hukuman kolektif : Israel selalu mengulang praktek-praktek hukuman kolektif terhadap warga Palestina atas tindakan pemberontakan mereka, di mana seluruh komunitas Palestina dihukum karena tindakan dari beberapa orang saja.
    Catatan : Selanjutnya dinyatakan bahwa sebenarnya UN Partition Plan yang dibentuk oleh PBB itu sendiri tidak adil sama sekali, karena rencana tersebut memberikan lebih dari separuh tanah Palestina (lebih dari 55%) kepada Israel yang saat itu merupakan minoritas di daerah tersebut (16% populasi), dan mereka saat itu hanya memiliki 6% dari wilayah Palestina! Akan tetapi UN Partition Plan tersebut, menurut situs ini, tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum internasional karena dihasilkan dari resolusi Majelis Umum PBB sesuai dengan prosedur.
    Dalam kurun waktu tersebut di atas, Israel juga melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan, seperti :
    http://arlina100.wordpress.com

    BalasHapus